Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sidang Vonis, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menetapkan Panca Darmansyah, Ayah yang tega menghabisi ke 4 anak sebagai tersangka, Jumat (8/12/2023). Dari keterangan tersangka ke 4 anaknya dihabisi dengan cara dibekap hingga tewas.

Pembunuhan dimulai dari anak yang paling kecil usia 1 tahun hingga paling dewasa  berusia 6 tahun. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka yang tega menghabiskan nyawa 4 anaknya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut