KEDIRI, vozpublica.id - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Aktor Ferry Irawan yang didakwa melakukan KDRT kepada istrinya Venna Melinda divonis hukuman satu tahun penjara.
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Editor: Yudistiro Pranoto