JAKARTA, vozpublica.id - Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan barang bukti komputer saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tersangka berinisial MDF (16) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan pelaku lainnya NJ (11) diamankan oleh Polisi Malaysia di Sabah, Malaysia.
(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Editor: Yudistiro Pranoto