TAIPEI, vozpublica.id - Ratusan pekerja migran dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Minggu (16/1/2022).
Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan.
(ANTARA FOTO/Aubrey Fanani)
Editor: Yudistiro Pranoto