JAKARTA, vozpublica.id - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung berhasil jalankan upaya pengembalian fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam menertibkan bangunan liar yang selama ini telah menempati lokasi hutan kota JIEP.
Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi menyampaikan bahwa program pengembalian fungsi hutan kota ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung Seluas +- 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kotamadya Jakarta Timur sebagai Hutan Kota Kawasan Industri.
“Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen kami untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta” ujarnya.
Sebelumnya area seluas 8,9 hektar yang telah ditetapkan menjadi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, seluas 3,81 hektar areanya telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum Masyarakat yang tidak bertanggungjawab menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi usaha tidak berizin oleh beberapa oknum.
“Kami telah berhasil melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela dan mereka telah menyetujui untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya” ungkap Medik.
Editor: Yudistiro Pranoto