back to homeBack
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 0,5 Persen - Bagian 1
1/3
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 0,5 Persen - Bagian 2
2/3
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 0,5 Persen - Bagian 3
3/3
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen
  • Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 0,5 Persen - Bagian 1
  • Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 0,5 Persen - Bagian 2
  • Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 0,5 Persen - Bagian 3
iNews.id