JAKARTA, vozpublica.id - Ojek daring melayani penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi untuk mengatur tarif baru ojek online.
Zona I meliputi wilayah Sumatera dan Jawa (selain Jabodetabek) biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Lalu Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km.
Kemudian Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Yudistiro Pranoto