JAKARTA, vozpublica.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/2/2025).
Kejagung langsung menahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Kejagung menyatakan, berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.
Editor: Yudistiro Pranoto