JAKARTA, vozpublica.id - Pengurus Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) foto bersama dengan pemateri Direktur Pengembangan dan Pengaturan PEPK Otoritas Jasa Keuangan, Rela Ginting (keenam dari kiri), Direktorat Pidana Umum Unit IV Badan Reserse Kriminal POLRI, AKBP Wahyu Sulistyo (keenam kanan), Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Paltiada Saragi (kelima kanan) saat seminar Sosialisasi Pentingnya POJK 22 Tahun 2023 Bagi Industri Jasa Penagihan dengan tema “Mengenal Risiko Hukum dan Risiko Bisnis Akibat Pelanggaran dalam Praktik Penagihan” di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Seminar ini menjadi wadah bagi para profesional jasa penagihan untuk memahami dengan menyeluruh poin-poin krusial dalam POJK 22 Tahun 2023.
Diharapkan pemahaman mendalam ini akan membantu para anggota APJAPI dalam menjalankan praktik penagihan utang yang beretika dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Yudistiro Pranoto