KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang skandal korupsi 1MDB, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020).
Hakim menyatakan Najib bersalah atas tujuh tuduhan kasus korupsi dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB.
(ANTARA FOTO/Agus Setiawan)
Editor: Yudistiro Pranoto