JAKARTA, vozpublica.id - Perwakilan Direksi PT Biocare Sejahtera Iwan Rudi Setiawan, Peneliti Universitas Brawijaya Malang Joni Kusnadi, Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu dan Asisten Deputi Moderisasi Agama Menko PMK Thomas A Siregar saat meluncurkan Biocare pada acara FGD & Workshop Bersinergi Memperkuat Regulasi Ekosistem Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
FGD dan workshop yang dilakukan ALPHI merupakan kegiatan public yang pertama setelah bulan Maret tahun 2023 ini ALPHI terbentuk, yang saat itu LPH berjumlah 38. Kegiatan yang bertema “Bersinergi Memperkuat Regulasi Ekosistem Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim". Tema ini kami ambil dalam rangka menyatukan langkah para stakeholder yang ada dalam rangkaian proses sertifikasi halal di Indonesia.
Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia berdasarkan data yang kami terima dari BPJPH per September 2023 berjumlah 64 dengan rincian, 1 LPH eksisting dengan kewenangan utama (LPH-LP POM), 3 LPH Utama (Sucofindo, Surveyor Indonesia dan LPH KHT Muhammadiyah) serta ada 60 LPH yang berstatus pratama. Dari 64 LPH yang ada, 42 merupakan LPH pemerintah serta 22 LPH yang didirikan oleh masyarakat. Namun saat ini yang sudah terdaftar dan bergabung di ALPHI baru 57 LPH.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pasça UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 beserta perubahannya, pelaksanaannya dilakukan dengan 2 skema yaitu skema regular dan self declare (SD). Kedua skema tersebut menghasilkan output yaitu berupa sertifikat halal. Kita berharap output dari skema yang berbeda tentunya akan memberikan outcome yang sama yaitu Jaminan Produk Halal pada Konsumen Muslim.
ALPHI memiliki misi menjadikan LPH yang handal (kompeten) dan terpercaya (amanah dan akuntabel) dalam rangka menjadi saksi ulama dalam proses produk halal untuk memberikan jaminan produk halal pada konsumen, karenanya sinergi ALPHI dengan para stakeholder dalam rantai proses sertifikasi dan pelaku usaha dan masyarakat konsumen menjadi hal krusial. Prinsip dari pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal salah satunya adalah fairness (keadilan) karenanya membuat semua entitas yang ada dalam proses sertifikasi ‘happy” dan sejahtera menjadi poin yang harus bersama kita pikirkan. FGD dan Workshop ini juga dalam rangka memberikan input pada pemerintah terkait keberadaan UU Nomor 6 tahun 2023 terhadap pembahasan perubahan pada PP 39 tahun 2021.
Editor: Yudistiro Pranoto