SURABAYA, vozpublica.id - Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penyedia surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab PCR palsu yang mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
Sindikat ini melibatkan mantan karyawan RS Sheila Medika, yakni NH yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan lalu. Tersangka menjual hasil kepada pemesan dengan tarif Rp200.000 untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000 untuk hasil swab PCR.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(Foto: Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto