MAKASSAR, vozpublica.id - Kasus dugaan wanprestasi oleh PT Zarindah Perdana terhadap investor asal Arab, OSOS Al Masarat Internasional CO. Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/2/2022).
Adapun sidang ini mengagendakan replik atau jawaban penggugat dalam terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Penggugat dalam hal ini OSOS Al Masarat Internasional CO menjawab bukti kuat diduga PT Zarindah Perdana melakukan penipuan.
"Kan kita melayangkan gugatan baru tergugat meminta permohonan eksepsi bahwa kita menjawab dengan replik," kata Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani.
Kepada majelis hakim, penggugat memberikan replik tertulis. Di mana disaksikan langsung oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Zarindah Perdana.
"Kita jawab bahwa dalil-dalil penggugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Yoyo
Editor: Yudistiro Pranoto