JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tiga kiri) didampingi mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan (dua kiri), Aswanto (dua kanan), Harjono (tiga kanan), Achmad Sodiki (kiri) dan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers usai diskusi di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Diskusi dilakukan secara tertutup. Tujuh mantan Hakim Konstitusi membahas hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk kepentingan Hakim Konstitusi agar tetap menjaga harkat, martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya diberitakan, MKMK memberikan sanksi kepada hakim konstitusi soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres/cawapres.
Salah satu sanksi yang diberikan yaitu pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Editor: Yudistiro Pranoto