JAKARTA, vozpublica.id - Rata-rata reklamasi lahan tambang nikel di Indonesia berada pada kisaran 30 persen hingga 50 persen dari total area yang ditambang, tergantung pada kondisi lapangan dan ketentuan dokumen AMDAL. PT GAG Nikel telah melaksanakan reklamasi dengan mengembalikan fungsi lahan pascatambang secara bertahap dan terencana.
Hingga April 2025, perusahaan ini telah mereklamasi seluas 136,72 hektare, hampir 50 persen dari total lahan yang ditambang dan menanam lebih dari 350.000 pohon. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai feasibility study dan dokumen reklamasi yang telah disetujui Kementerian ESDM, mencerminkan tanggung jawab lingkungan yang diemban perusahaan dalam operasionalnya.
Editor: Yudistiro Pranoto