BADUNG, vozpublica.id - Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) menikmati liburan kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/7/2023).
Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengenakan pungutan retribusi sebesar Rp150 ribu atau 10 dollar AS bagi setiap wisman yang masuk Bali.
Uang retribusi akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Pungutan rencananya mulai diterapkan pada bulan Pebruari 2024.
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Editor: Yudistiro Pranoto