JAKARTA, vozpublica.id - Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Jenderal Sudirman saat Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (11/1/2021).
PSBB Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Salah satu pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Namun lalu lintas di jalan protokol Ibu Kota tetap padat saat pemberlakuan PSBB ketat.
(Foto: Okezone/Heru Haryono)
Editor: Yudistiro Pranoto