JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Diketahui, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.
Editor: Yudistiro Pranoto