BEKASI, vozpublica.id - Suasana tampak depan dari Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022).
Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A.
Penginapan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol.
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Editor: Yudistiro Pranoto