JAKARTA, vozpublica.id - Warga berjalan di antara bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023). Pemprov DKI Jakarta menutup lokasi praktik prostitusi Gang Royal.
Sebanyak 156 bangunan liar di kawasan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Editor: Yudistiro Pranoto