JAKARTA, vozpublica.id - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menjalani pemeriksaan saat melintas di pos penyekatan PPKM Darurat kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (18/7/2021).
Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online diperbolehkan melintas penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai konferensi pers secara daring.
Untuk menghindari kebohongan, petugas pos penyekatan Lenteng Agung meminta ojol yang ingin melintas untuk menunjukan aplikasi daring yang sesuai dengan miliknya.
Editor: Suratman Suratman