LAMONGAN, vozpublica.id - Mantan narapidana kasus terorisme Bom Bali I yang baru bebas bersyarat, Hisyam alias Umar Patek (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pembebasan bersyarat yang diterimanya di Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022).
Dalam kererangannya Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban Bom Bali dan berjanji untuk memerangi terorisme di Indonesia.
ANTARA FOTO/Alimun Hakim
Editor: Yudistiro Pranoto