BANDUNG, vozpublica.id - Petugas keamanan berjaga di kawasan tanpa rokok Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021).
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak.
Selanjutnya tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik. Pelanggar akan dikenakan bayar denda Rp500.000 atau sanksi kerja sosial jika merokok sembarangan di lokasi tersebut.
(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Editor: Yudistiro Pranoto