JAKARTA, vozpublica.id - Menjadi prajurit TNI, anggota Polri, maupun ASN di lingkungan Kemhan/Polri adalah panggilan jiwa untuk menjaga kedaulatan dan mengabdi bagi bangsa. Dalam setiap tugas yang penuh risiko, negara memastikan mereka tidak berjalan sendirian. Melalui PT ASABRI (Persero), perlindungan hadir sebagai jaminan bagi para abdi negara dan keluarganya.
Salah satu bentuk nyata kehadiran negara itu terwujud melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perawatan, yang menjamin biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Sepanjang Semester I 2025, ASABRI Kantor Cabang Palembang telah menyalurkan manfaat lebih dari Rp446 juta kepada peserta yang berjuang menjaga keamanan dan pertahanan negeri.
Manfaat tersebut diterima sejumlah personel TNI, Polri, dan ASN, termasuk Briptu Khairul Candra dari Polres Musi Rawas yang mengalami luka tembak saat penangkapan tersangka narkoba pada Mei 2023. Biaya perawatan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dijamin penuh melalui program ini. “Program JKK Perawatan adalah bukti nyata hadirnya negara melalui ASABRI. Kami memastikan peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan hingga benar-benar pulih,” ujar Kepala Cabang ASABRI Palembang, Mukti Hariyanto.
Briptu Khairul juga mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya sangat terbantu dengan perlindungan ASABRI. Biaya perawatan saya ditanggung sehingga saya bisa fokus untuk sembuh dan kembali bertugas,” katanya.
Program JKK Perawatan ASABRI mencakup kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, memastikan jaminan pembayaran saat peserta membutuhkan perawatan medis. Pelaksanaan program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.
“ASABRI bukan hanya pengelola asuransi sosial, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menghargai pengorbanan aparat pertahanan dan keamanan. Melalui perlindungan JKK Perawatan, kami memastikan dedikasi mereka tidak pernah berjalan sendirian,” tegas Sekretaris Perusahaan ASABRI, Okki Jatnika.
Editor: Yudistiro Pranoto