KENDARI, vozpublica.id - Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021).
Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19. Jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021.
(ANTARA FOTO/Jojon)
Editor: Yudistiro Pranoto