JAKARTA, vozpublica.id - Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari.
Pesepeda yang melanggar seperti keluar jalur khusus di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi tersebut.
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Editor: Yudistiro Pranoto