JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Johnny G Plate (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menuntut mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Editor: Yudistiro Pranoto