JAKARTA, vozpublica.id – Apa yang terjadi jika calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, dikalahkan dalam Pilpres 2024 justru sebelum masa kampanye dimulai? Namun, yang mengalahkan Anies Baswedan bukan suara rakyat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi ketuk palu Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, Anies Baswedan tersisih bukan karena kalah suara di hari pemungutan suara, tapi karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu gagal mendapatkan tiket capres 2024. Hal ini bisa terjadi jika Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bermasalah secara hukum karena Mahkamah Agung memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
“Kemungkinan kalahnya Demokrat versi AHY di Mahkamah Agung belum pasti. Tapi kemungkinan itu tak bisa sama sekali diabaikan. Tanpa kehadiran Anies Baswedan sebagai capres, maka Pilpres 2024 hanya diikuti oleh All The President’s Men: Prabowo versus Ganjar,” kata peneliti LSI Denny JA, Ade Mulyana, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/6/2023).
LSI Denny JA melakukan survei tatap muka (face to face interview) dengan menggunakan kuesioner kepada 1.200 responden di seluruh Indonesia pada 3-14 Mei 2023 dengan margin of error survei ini sebesar 2.9 persen.
Selain survei dengan metode kuantitatif, LSI Denny JA juga memperkaya informasi dan analisa atas isu paling mutakhir dengan metode kualitatif, seperti analisis media, in-depth interview, expert judgement, dan focus group discussion.
Editor: Yudistiro Pranoto