JAKARTA, vozpublica.id - Bank Indonesia (BI) merilis uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang-uang ini tidak berlaku untuk transaksi.
Daftar uang Rupiah tidak berlaku dapat dilihat di situs resmi BI. "Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio", dikutip dari situs resmi bi.go.id.
Masyarakat masih bisa menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut ini beberapa uang Rupiah yang dicabut dan tidak berlaku:
Editor: Yudistiro Pranoto