JAKARTA, vozpublica.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap 1 WN China yang merupakan DPO Internasional.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa, 7 November 2023, dimana Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan pengawasan keimigrasian di Apartemen daerah kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Lalu petugas mendapati 1 WN China berada di lokasi tersebut dan menanyakan identitas dan dokumen yang dimiliki. Ternyata, didapati WN China tersebut tidak dapat menunjukkan Paspor dan Izin Tinggal yang dimiliki, dari keterangan yang bersakutan mengaku berinisial LS,"ungkap Wahyu Hidayat, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan mengenai Paspor dan Izin Tinggal LS di Kantor Imigrasi, ternyata selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya. Kemudian Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Saat itu diketahui, LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020.
Editor: Yudistiro Pranoto