JAKARTA, vozpublica.id - Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan dengan aturan Ganjil Genap di kawasan Jakarta, Selasa (9/4/2024).
Polda Metro Jaya meniadakan aturan jalur ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta mulai tanggal 6 April hingga 15 April 2024 atau selama masa libur Lebaran 2024.
Editor: Yudistiro Pranoto