KEDIRI, vozpublica.id - Empat orang terdakwa kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat peredaran obat sirup tidak sesuai standar keamanan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).
Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma selaku produsen obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia. Terdawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Editor: Yudistiro Pranoto