JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dalam dupliknya terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) ini membantah menerima suap sebesar SGD200.000 atau Rp2,1 miliar dan USD270.000 atau Rp3,9 miliar dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Editor: Yudistiro Pranoto