JAKARTA, vozpublica.id - Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.
(Foto: Sindo/Yulianto)
Editor: Yudistiro Pranoto