JAKARTA, vozpublica.id - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan dengan ketentuan perlu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur terhadap pasangan suami istri tersebut.
(Koran Sindo/Eko Purwanto)
Editor: Yudistiro Pranoto