JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari bandar narkoba dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai Rp221 miliar.
Sederet barang bukti disita, diantaranya 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut seperti jet ski, dua unit kendaraan jenis ATV. Kemudian dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta termasuk aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan.
Editor: Yudistiro Pranoto