JAKARTA, vozpublica.id - Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Editor: Yudistiro Pranoto