JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Editor: Yudistiro Pranoto