SURABAYA, vozpublica.id - Petugas Satpol PP kota Surabaya, melakukan penggusuran 90 lapak usaha semi permanen yang bediri di atas lahan pemeritah, di sepanjang Jalan Barata Jaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/9/2018).
Lahan tersebut rencanya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh pemerintah kota Surabaya.
Meski tidak ada ganti rugi, penghuni lapak tidak melakukan perlawanan fisik. Namun mereka melayangkan surat protes pada pemerintah karena tanah yang mereka tempati tidak melanggar garis sepadan sungai atau jalan raya.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto