JAKARTA, vozpublica.id - Puluhan warga Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pengelola Rawang (FMPR), mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumsel pada Selasa (10/6/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah mereka.
Dalam aksi ini, warga didampingi oleh sejumlah organisasi pendukung, antara lain Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumsel, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Palembang, BEM FISIP Universitas Sriwijaya, Sarekat Hijau Indonesia (SHI), serta komunitas Rawang.
Mereka menyampaikan bahwa sekitar 4.135 hektare lahan milik warga telah diukur tanpa persetujuan, yang meliputi akses jalan, lahan pertanian, dan rumah walet milik masyarakat. Kawasan kelola masyarakat tersebut berada di atas lahan gambut yang rentan terhadap kebakaran, baik lahan, hutan, maupun kebun, dan memiliki nilai ekologis yang tinggi.
Pihak ATR/BPN Sumsel menerima perwakilan massa aksi dan berjanji akan menyurati Kementerian ATR/BPN serta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan dan aspirasi warga.
Editor: Yudistiro Pranoto