DUMAI, vozpublica.id - Petugas memberikan pengarahan kepada sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) setelah dideportasi dari Malaysia setibanya di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (4/8/2023).
Sebanyak 77 orang WNI dideportasi dari Malaysia ke Pelabuhan Dumai karena melanggar undang-undang keimigrasian di negara tersebut seperti ijin tinggal yang sudah melewati batas waktu, tidak memiliki dokumen perjalanan resmi yaitu paspor dan ijin bekerja.
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Editor: Yudistiro Pranoto