BATAM, vozpublica.id - Suasana salah satu lokasi penambangan pasir di sekitar kawasan hutan mangrove di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Senin (1/11/2021).
Dari 68.351 hektare luas hutan mangrove di Kepulauan Riau, 37.364 hektare mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan, penambangan pasir ilegal dan penebangan untuk usaha arang.
(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Editor: Yudistiro Pranoto