JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (kedua kanan), bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), Harjono (kanan), menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Firli Bahuri divonis melakukan pelanggaran etik berat dan diminta mundur dari pimpinan KPK karena melakukan pelanggaran atas tiga kesalahan. Firli telah berkomunikasi dan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Kedua, dia tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN.
Kemudian Firli diduga menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Editor: Yudistiro Pranoto