JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19. Namun mereka harus mengikuti aturan standar operasional prosedur (SOP) pemerintah.
Kementerian Kesehatan menyatakan, hingga saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.
Seiring penambahan tempat tidur itu, Kemenkes juga menekankan agar SDM di bidang kesehatan juga mesti ditambah.
Editor: Zen Teguh