JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perhubungan mengambil sejumlah kebijakan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama pergantian tahun. Kemenhub melarang angkutan barang melewati jalan tol mulai 28 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
Truk barang dilarang masuk tol karena ada potensi ruas jalan bebas hambatan tersebut padat jelang tahun baru. Kendati demikian, Kemenhub memprediksi kepadatan tidak akan tahun-tahun sebelumnya karena pandemic Covid-19.
Kemenhub meminta seluruh terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru memperketat protokol kesehatan. Petugas terminal juga harus memastikan penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Editor: Zen Teguh