JAKARTA, vozpublica.id - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan, akan kembali menerapkan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai tanggal 1 November 2023. Langkah ini dilakukan dengan maksud mengurangi kemacetan di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, petugas akan menyiapkan perangkat uji emisi di lokasi pelaksanaan penindakan.
Syafrin juga menjelaskan bahwa kendaraan yang akan dikenai sanksi adalah mobil dan sepeda motor yang tidak memenuhi standar uji emisi yang berlaku.
Editor: Johan Jaelani