JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq