JAKARTA, vozpublica.id - PT Jasa Marga segera menaikkan tarif Tol Dalam Kota pada Minggu, 22 September 2024 mendatang. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2130/KPTS/M/2024.
“Mulai 22 September 2024 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” bunyi keterangan dikutip vozpublica.id, Kamis (19/9/2024).
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol,” bunyi keterangan tersebut.
Editor: Johan Jaelani