JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah telah menetapkan logo Halal Indonesia. Logo itu berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan logo Halal.
Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa logo Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq