JAKARTA, vozpublica.id - Pemprov DKI Jakarta membuka akses vaksinasi Covid-19 Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan. Yakni, vaksin Covid-19 Pfizer dialokasikan untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.
Vaksin Covid-19 Pfizer juga hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.
"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti, Senin (23/8/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq